Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya inkonstitusional bersyarat, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 harus segera ditetapkan menjadi undang-undang. Secara sosiologis dan filosofis, penetapan ini diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan global yang kompetitif, serta mendorong investasi sebagai motor penggerak perekonomian nasional dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang intinya merupakan reformasi besar-besaran untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi. Subjek hukum utama mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, serta Pekerja/Buruh dan pelaku UMKM. Objek pengaturannya meliputi penyederhanaan Perizinan Berusaha, klaster Ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, perpajakan, dan berbagai pengaturan sektor yang disinkronkan. Mekanisme utamanya adalah pengubahan, penghapusan, atau penetapan ketentuan baru dari sejumlah besar undang-undang melalui metode omnibus. Ruang lingkup pengaturan ini berfokus pada perbaikan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan ketentuan penutup yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan penetapan ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut secara resmi diubah statusnya menjadi Undang-Undang yang berkekuatan hukum tetap, menggantikan dan menguatkan keberlakuan sebelumnya. Ketentuan peralihan mengenai pencabutan peraturan lama, status peraturan pelaksana yang telah ada, serta masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri diatur dalam materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan.