Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 disusun karena meningkatnya kebutuhan akan pengaturan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan sumber daya ikan di wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia. UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dianggap tidak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan teknologi, kebutuhan hukum, serta komitmen internasional setelah Indonesia meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Selain itu, sektor perikanan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil, serta menjamin kelestarian sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok undang-undang ini mengatur mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan sumber daya ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, termasuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan. Undang-undang ini juga mengatur sistem perizinan usaha perikanan, konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya, pengembangan usaha perikanan terpadu, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan, serta ketentuan mengenai pengadilan perikanan sebagai lembaga khusus untuk menangani perkara tindak pidana perikanan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa segala peraturan, izin, dan kegiatan perikanan yang telah berjalan sebelum undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa pemerintah wajib menyusun dan menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini dalam jangka waktu tertentu, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.