Sejarah JDIHN
Perjalanan panjang dokumentasi hukum nasional
Membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIHN adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya.
Seminar hukum tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya. Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah.
Faktor Penyebab Lemahnya Dokumentasi Hukum
- Dokumen hukum potensial tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas
- Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem
- Tenaga pengelola yang ada sangat kurang
- Perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih sangat kurang
Peserta seminar berpendapat bahwa cara yang paling efektif untuk mengatasi kelemahan dokumentasi hukum ini adalah membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum itu sendiri, dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Rekomendasi Seminar
- Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi
- Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:
- Mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya
- Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan
Sambil menunggu terbitnya kebijakan nasional tersebut, BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) sebagai pengemban tugas pembinaan hukum nasional, segera menyelenggarakan serangkaian lokakarya dan berhasil mempersiapkan sarana (infrastruktur) jaringan agar bisa operasional.
Lokakarya Tahun 1978 sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, pada tahun 1988 BPHN sebagai Pusat JDIH mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang diberi nama "Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum".