Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Tentang Kami

Mengenal lebih dekat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sejarah, visi misi, dan struktur organisasi kami.

Dasar Hukum

Landasan hukum pembentukan JDIHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Peraturan Presiden

Perpres Nomor 33 Tahun 2012

Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Peraturan Menteri

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019

Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum