Dasar Hukum
Landasan hukum pembentukan JDIHN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Perpres Nomor 33 Tahun 2012
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum