Latar Belakang
Latar belakang pembentukan peraturan ini didasarkan pada kenyataan bahwa perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial sebagai berkah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kelestariannya, namun pemanfaatannya belum mampu meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan dan berkeadilan karena pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang belum optimal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan perubahan melalui pembentukan undang-undang baru.