Latar Belakang

Latar belakang pembentukan peraturan ini didasarkan pada kenyataan bahwa perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial sebagai berkah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kelestariannya, namun pemanfaatannya belum mampu meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan dan berkeadilan karena pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang belum optimal. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan perubahan melalui pembentukan undang-undang baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur pengelolaan perikanan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya ikan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pengaturan mencakup usaha perikanan, termasuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang wajib memiliki izin usaha perikanan, izin penangkapan ikan, izin kapal perikanan, serta sertifikat kelayakan pengolahan. Undang-Undang ini juga mengatur pengawasan perikanan dan penegakan hukum, termasuk pengawasan armada perikanan, pengawasan di pelabuhan perikanan, dan kewenangan penyidik perikanan dalam melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, serta tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur tindak pidana perikanan yang memuat larangan, kewajiban, serta ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan perikanan tanpa izin, menggunakan alat tangkap yang dilarang, melakukan pengelolaan yang merusak kelestarian sumber daya ikan, atau menghambat pelaksanaan tugas pengawasan, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dapat berlangsung secara berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan beserta ketentuan mengenai penyidikan dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.