Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk menjamin ketertiban dan keadilan dalam kegiatan pengukuran yang digunakan dalam perdagangan, pelayanan umum, dan kegiatan resmi lainnya. Sebelumnya, pengaturan mengenai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya masih tersebar dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat, diperlukan sistem metrologi legal yang menjamin kebenaran hasil pengukuran dan keseragaman satuan ukur di seluruh wilayah Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan metrologi legal yang meliputi: 1. Satuan ukuran, standar, dan alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya, termasuk pengakuan terhadap Sistem Internasional (SI) sebagai dasar satuan ukuran yang berlaku di Indonesia. 2. Tera dan tera ulang, yaitu kegiatan pemeriksaan dan pengesahan alat ukur untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran sesuai standar yang ditetapkan. 3. Kewajiban pelaku usaha dan instansi, yang menggunakan alat ukur, takar, atau timbang dalam kegiatan perdagangan atau pelayanan publik untuk menggunakan alat yang telah ditera dan disahkan oleh instansi metrologi. 4. Pengawasan dan penegakan hukum, termasuk sanksi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat atau mengganggu ketertiban perdagangan. 5. Pembinaan metrologi legal, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui instansi yang berwenang dalam menetapkan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan tera di seluruh Indonesia.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan Undang-Undang ini menyatakan bahwa peraturan-peraturan lama mengenai pengukuran, takaran, dan timbangan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan guna mendukung penerapan sistem metrologi legal yang seragam dan modern. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum utama bagi tertib ukur di Indonesia.