Latar Belakang

Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kebutuhan, dan tantangan di bidang kesehatan, baik dari segi sistem pelayanan, pembiayaan, maupun sumber daya kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum di bidang kesehatan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan dinamika masyarakat untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur secara menyeluruh mengenai pembangunan kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Pengaturannya meliputi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Selain itu, undang-undang ini juga mencakup pengaturan tentang sistem jaminan kesehatan nasional, pelayanan kesehatan tradisional dan modern, pengawasan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Seluruh peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pemerintah diwajibkan untuk menyusun peraturan pelaksanaan guna menjamin terlaksananya seluruh ketentuan dalam undang-undang ini secara efektif. Melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ini, diharapkan pembangunan kesehatan nasional dapat berjalan secara terpadu dan berkesinambungan, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi.