Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kebutuhan, dan tantangan di bidang kesehatan, baik dari segi sistem pelayanan, pembiayaan, maupun sumber daya kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum di bidang kesehatan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan dinamika masyarakat untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh rakyat Indonesia.