77 perubahan tercatat
Mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251), dengan mengubah Pasal 1, Pasal 6 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yaitu Pasal 14A. Mengubah Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23. Menghapus Pasal 24. Mengubah Pasal 25, Pasal 26. Menghapus Pasal 27. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yaitu Pasal 35A. Mengubah Pasal 35, Pasal 37, Pasal 48. Menghapus Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54. Mengubah Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71. Menghapus Pasal 72. Mengubah Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490) diubah sebagai berikut: Mengubah Pasal 1, Pasal 7. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 7 dan Pasal 8, yatu Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C. Mengapus Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14. Mengubah Judul Bagian Kesatu pada Bab V. Mengubah Pasal 16. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A. Mengubah Pasal 17. Menyisipkan satu pasal di antara pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Mengubah Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 26A. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 26A dan Pasal 27, yakni Pasal 26B. Mengubah Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, Pasal 71. Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 71 dan Pasal 72, yakni Pasal 71A. Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 73 dan Pasal 74, yakni Pasal 73A. Mengubah Pasal 75. Menghapus Pasal 75A. Mengubah Pasal 78A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut: Mengubah Pasal 1, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 43. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 43 dan Pasal 44, yakni Pasal 43A. Mengubah Pasal 47. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 47 dan Pasal 48, yakni Pasal 47A. Mengubah Pasal 48, Pasal 49. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) diubah sebagai berikut: Mengubah Pasal 1, Pasal 7. Menghapus Pasal 12. Mengubah Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yakni Pasal 22A. Mengubah Pasal 28, Pasal 55. Menghapus Pasal 56.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28. Menghapus Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31. Mengubah Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36. Mengubah Pasal 37. Menghapus Pasal 38. Mengubah Pasal 39. Menghapus Pasal 40. Mengubah Pasal 55, Pasal 59, Pasal 61. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 61 dan Pasal 62, yakni Pasal 61A. Mengubah Pasal 63, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 76, Pasal 77. Menghapus Pasal 79. Mengubah Pasal 82. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, Pasal 82C. Mengubah Pasal 88. Menghapus Pasal 93 dan Pasal 102. Mengubah Pasal 109. Menghapus Pasal 110. Mengubah Pasal 111, dan Pasal 112.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Menghapus Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14. Mengubah Pasal 15. Menghapus Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33. Mengubah Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Mengubah Pasal 37. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 37 dan Pasal 38, yakni Pasal 37A. Mengubah Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 47 dan Pasal 48, yakni Pasal 47A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l7 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A. Mengubah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36, Pasal 37. Mengubah Pasal 38. Menghapus Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 7. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A. Mengubah Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 27 dan Pasal 28, yakni Pasal 27A. Mengubah ketentuan Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 89, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A. Menghapus Pasal 95, Pasal 96. Mengubah Pasal 97, Pasal 98, Pasal 100B, Pasal 100C, Pasal 101.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 30. Menghapus Pasal 31. Mengubah Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43. Menghapus Pasal 45. Mengubah Pasal 47, Pasal 48. Menghapus Pasal 49, Pasal 50. Mengubah Pasal 58, Pasal 60, Pasal 67. Menghapus Pasal 68. Mengubah Pasal 70, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 99, Pasal 103. Menghapus Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 109.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24l,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 11, Pasal 29, Pasal 40, Pasal 43, dan Pasal 63.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20l9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 19, Pasal 22, Pasal 32, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 86, Pasal 102, Pasal 108. Menghapus Pasal 111.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15, Pasal 30. Menghapus Pasal 101.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15, Pasal 33, Pasal 35. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A. Menghapus Pasal 48. Mengubah Pasal 49. Menghapus Pasal 51. Mengubah Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57. Menghapus Pasal 63. Mengubah Pasal 68, Pasal 73, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 92, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 122. Menghapus Pasal 126. Mengubah Pasal 128. Menghapus Pasal 131.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 37, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 72, Pasal 85, dan Pasal 88.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 29 dan Pasal 30, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B. Mengubah ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A. Mengubah Pasal 78, dan Pasal 80.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 12. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13, yakni Pasal 12A. Mengubah Pasal 17. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Mengubah Pasal 18, Pasal 24, Pasal 28. Menghapus Pasal 53 dan Pasal 54. Mengubah Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96, Pasal 105. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 110 dan Pasal 111, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B. Menghapus Pasal 111 dan Pasal 112.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut: menyisipkan satu pasal di antara Pasal 128 dan Pasal 129 yakni Pasal 128A. Mengubah Pasal 162.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200l Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut: mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 23. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 23 dan Pasal 24 yakni Pasal 23A. Mengubah Pasal 25, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11. Menghapus 12, Pasal 13, Pasal 14. Mengubah Pasal 15, Pasal 23, Pasal 24. Menghapus Pasal 25. Mengubah Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 59. Menghapus Pasal 60. Mengubah Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73. Menghapus Pasal 74.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19. Menghapus Pasal 20. Mengubah Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 yakin Pasal 51A. Menghapus Pasal 52. Mengubah Pasal 53, dan Pasal 54.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) diubah sebagai berikut: menyisipkan satu pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yakni Pasal 2A. Mengubah Pasal 4, Pasal 9. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A. Menghapus Pasal 10. Mengubah penjelasan Pasal 14. Mengubah Pasal 17. Menghapus Pasal 18. Mengubah Pasal 20, Pasal 25, Pasal 41.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 48 dan Pasal 49 yakni Pasal 48A. Mengubah Pasal 50, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 84, Pasal 101. Menghapus Pasal 102. Mengubah Pasal 104, Pasal 105. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 105 dan Pasal 106 yakni Pasal 105A. Mengubah Pasal 106, Pasal 108, Pasal 115, Pasal 117.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai berikut:mengubah Pasal 6, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47. Menghapus Pasal 49. Mengubah Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 77. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 77 dan Pasal 78 yakni Pasal 77A. Mengubah Pasal 81, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 116.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5 yakni Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 yakni Pasal 11A. Mengubah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Mengubah Pasal 35. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36 yakni Pasal 35A. Mengubah Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 50. Menyisipkan dua bab dan dua pasal di antara Bab VIIA dan Bab VIIB serta Pasal 52A dan Pasal 52B. Mengubah Pasal 53, Pasal 55. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 63 dan Pasal Pasal 64 yakni Pasal 63A, Pasal 63B, Pasal 63C.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 26, Pasal 29. Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 107, Pasal 109, Pasal 114. Menyisipkan satu bab di antara Bab IX dan Bab X yakni Bab IXA dan menyisipkan dua pasal di antara Pasal 117 dan Pasal 118 yakni Pasal 117A dan Pasal 117B. Mengubah Pasal 134, Pasal 150, Pasal 151, dan Pasal 153.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 16, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29. Menghapus Pasal 30. Mengubah Pasal 31, Pasal 32. Menghapus Pasal 33. Mengubah Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 67. Menghapus Pasal 72 dan Pasal 73. Mengubah Pasal 107, Pasal 108. Menghapus Pasal 110 dan Pasal 112. Menghapus Pasal 113, Pasal Pasal 114, dan Pasal 117.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30. Menghapus Pasal 31. Mengubah Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36. Mengubah Pasal 38. Menghapus Pasal 42. Mengubah Pasal 44. Menghapus Pasal 57, Pasal 58. Mengubah Pasal 59, Pasal 69, Pasal 72. Menghapus Pasal 74. Mengubah Pasal 84, Pasal 89. Menghapus Pasal 92. Mengubah Pasal 96, Pasal 99. Menghapus Pasal 101. Mengubah Pasal 102.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 40. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 40 dan Pasal 41 yakni Pasal 40A. Mengubah Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 56, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 75A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 19, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 60, Pasal 78, Pasal 99. Menghapus Pasal 100, Pasal 101. Mengubah Pasal 126, Pasal 162, Pasal 165, Pasal 170, Pasal 173. Menghapus Pasal 174, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 178. Mengubah Pasal 179, Pasal 180. Mengubah Pasal 185, Pasal 199, Pasal 220, Pasal 222, Pasal 302, Pasal 305. Menghapus Pasal 308.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48491 diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14A. Mengubah Pasal 27, Pasal 28. Menghapus Pasal 30. Mengubah Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 51, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 59, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99. Menghapus 103. Mengubah Pasal 104, Pasal 106. Menghapus Pasal 107. Mengubah Pasal 111, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 133, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 163, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 196, Pasal 204, Pasal 213, Pasal 225, Pasal 243, Pasal 273, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 310, Pasal 313, Pasal 314, Pasal 321, Pasal 322, Pasal 336.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 13. Menghapus Pasal 14. Mengubah Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19. Menghapus Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22. Mengubah Pasal 26, Pasal 30. Menghapus Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33. Merubah Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41. Menghapus Pasal 42, Pasal 43. Mengubah Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47. Menghapus Pasal 48. Mengubah Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63. Menghapus Pasal 64. Mengubah Pasal 66, Pasal 67, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 91, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97. Menghapus Pasal 99. Mengubah Pasal 100, Pasal 109. Menghapus Pasal 110, Pasal 111. Mengubah Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 130. Menghapus Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133. Mengubah Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 205. Menghapus Pasal 215. Mengubah Pasal 219, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 223, Pasal 237, Pasal 238, Pasal 242, Pasal 247, Pasal 249, Pasal 250, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, Pasal 275, Pasal 277, Pasal 292, Pasal 294, Pasal 295, PAsal 317, Pasal 389, Pasal Pasal 392, Pasal 409, Pasal 414, Pasal 416, Pasal 418, Pasal 423, Pasal 426, Pasal 427, Pasal 428.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 30, Pasal 35, Pasal 60, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 182< Pasal 183, Pasal 187, dan Pasal 197.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50721 diubah sebagai berikut: Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 40, Pasal 54, dan Pasal 62.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36711 diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 36, dan Pasal 39.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 81. Menghapus Pasal 87. Mengubah Pasal 88, Pasal 91. Menyisipkan satu pasal di antara 91 dan Pasal 92 yakni Pasal 91A. Mengubah Pasal 133, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060) diubah sebagai berikut: Pasal 14, Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 78. Menghapus Pasal 79.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 14, Pasal 15. Menghapus Pasal 16. Mengubah Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 54. Menghapus Pasal 56 dan Pasal 64.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61, Pasal 63, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 101, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 118 dan 119 yakni Pasal 118A. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 119 dan 120 yakni Pasal 119A. Mengubah Pasal 125, dan Pasal 126.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5065 diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 10, Pasal 12. Menghapus Pasal 13. Mengubah Pasal 39.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 11, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34. Menyisipkan dua pasal di antara di Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A dan Pasal 35B. Mengubah Pasal 45. Menghapus Pasal 46. Mengubah Pasal 47. Menghapus Pasal 48.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 16, Pasal 25, Pasal 33. Menghapus Pasal 34. Mengubah Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61 yakni Pasal 60A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20l2 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343), diubah sebagai berikut:mengubah Pasal 11, Pasal 21, Pasal 38, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 69 dan Pasal 70 yakni Pasal 69A. Mengubah Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75.
Mengubah ketentuan Pasal 15.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 2, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18 dan Pasal 25.
Mengubah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun l992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Mengubah ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:mengubah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 37, Pasal 42. Menghapus Pasal 43, dan Pasal 44. Mengubah Pasal 45. Menghapus Pasal 46. Mengubah Pasal 47. Mengubah Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 61 dan Pasal 62 yakni Pasal 61A. Mengubah ketentuan Pasal 64. Menghapus Pasal 65. Mengubah Pasal 66. Mengubah judul Paragraf 1 pada Bab X sehingga berbunyi "Penyadang Disabilitas". Mengubah Pasal 67, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 84, Pasal 88. Menyisipkan enam pasal di antara Pasal 88 dan Pasal 89 yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, 88F. Menghapus Pasal 89, Pasal 90. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 90 dan Pasal 91 yakni Pasal 90A dan Pasal 90B. Menghapus Pasal 91. Mengubah Pasal 92. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yakni Pasal 92A. Mengubah Pasal 94, Pasal 95. Menghapus Pasal 96 dan Pasal 97. Mengubah Pasal 98, Pasal 151. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 151 dan Pasal 152 yakni Pasal 151A. Menghapus Pasal 152. Mengubah Pasal 153. Menghapus Pasal 154. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 154 dan Pasal 155 yakni Pasal 154A. Menghapus Pasal 155. Mengubah Pasal 156, Pasal 157. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 157 dan Pasal 158 yakni Pasal 157A. Menghapus Pasal 158, Pasal 159. Mengubah Pasal 160. Menghapus Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 182. Mengubah Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 190. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 191 dan Pasal 192 yakni Pasal 191A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 18. Menyisipkan satu bagian di antara Pasal 46 dan Pasal 47 yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 18. Menyisipkan satu bagian di antara Pasal 46 dan Pasal 47, yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan dan lima pasal, yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, dan Pasal 46E.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 42.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 614l) diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 89 dan Pasal 90 yakni Pasal 89A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6. Mengubah penjelasan Pasal 17. Mengubah Pasal 21, Pasal 22, Pasal 43. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yakni Pasal 44A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4866) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21. Menghapus Pasal 25. Mengubah Pasal 26, Pasal 30. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 32 dan Pasal 33 yakni Pasal 32A. Mengubah Penjelasan Pasal 35.
Mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) dengan menyisipkan satu pasal di antara Pasal 53 dan Pasal 54 yakni Pasal 53A.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 46, Pasal 54, Pasal 63, dan Pasal 71.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 3, Pasal 20, Pasal 82, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 20, Pasal 23 dan Pasal 25.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 32, Pasal 153. Menyisipkan sepuluh pasal di antara Pasal 153 dan Pasal 154 yakni Pasal 153A, Pasal 153B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F, Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153I, Pasal 153J.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 2, dan Pasal 26.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1A, dan Pasal 13.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 9, Pasal 11. Menghapus Pasal 13A. Mengubah Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19. Menghapus Pasal 27A. Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 27A dan Pasal 28 yakni Pasal 27B. Mengubah Pasal 38.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya lkan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 37, Pasal 38. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A. Mengubah Pasal 74.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, dan Pasal 87.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48. Menghapus Pasal 49.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah sebagai berikut: mengubah Judul Bab V menjadi "KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI". Mengubah Ketentuan Pasal 66.
Mengubah ketentuan Pasal 48.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 19 dan Pasal 20 yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C. Mengubah Pasal 24, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 36. Mengubah penjelasan Pasal 40. Mengubah Pasal 42 dan Pasal 46.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 44, Pasal 73.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) diubah menjadi sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A. Mengubah Pasal 10. Menghapus Pasal 11. Mengubah Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19. Menghapus Pasal 20. Mengubah Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25 yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C. Mengubah Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30. Menghapus Pasal 31. Mengubah Pasal 32. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A. Mengubah Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A. Mengubah Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43. Menghapus Pasal 44, Pasal 45. Mengubah Pasal 47, dan Pasal 48.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775) diubah menjadi sebagai berikut: mengubah Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 11.
mengubah ketentuan Pasal 9, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601): mengubah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 38. Mengubah judul bagian kelima dalam Bab VII sehingga berbunyi "Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, Konsensi". Mengubah Pasal 39. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 39 dan Pasal 40, yakni Pasal 39A. Mengubah Pasal 53
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 16, Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasal 260; Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 292 dan Pasal 293, yakni Pasal 292A; Menghapus Pasal 300; Mengubah Pasal 349, Pasal 350; Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 402 dan Pasal 403, yakni Pasal 402A;