tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l7 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A. Mengubah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36, Pasal 37. Mengubah Pasal 38. Menghapus Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41.