tentang
3 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 81. Menghapus Pasal 87. Mengubah Pasal 88, Pasal 91. Menyisipkan satu pasal di antara 91 dan Pasal 92 yakni Pasal 91A. Mengubah Pasal 133, Pasal 134, Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak belaku.