3 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 3, Pasal 20, Pasal 82, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124.