tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 48 dan Pasal 49 yakni Pasal 48A. Mengubah Pasal 50, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 84, Pasal 101. Menghapus Pasal 102. Mengubah Pasal 104, Pasal 105. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 105 dan Pasal 106 yakni Pasal 105A. Mengubah Pasal 106, Pasal 108, Pasal 115, Pasal 117.