undang-undang nomor 19 tahun 2003
tentang
4 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah sebagai berikut: mengubah Judul Bab V menjadi "KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI". Mengubah Ketentuan Pasal 66.
Mencabut:
undang-undang nomor 19 tahun 2003
tentang
4 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah sebagai berikut: mengubah Judul Bab V menjadi "KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI". Mengubah Ketentuan Pasal 66.
Mencabut: