Peraturan yang melaksanakan dokumen ini
organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara
— melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara
— bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
pengurangan penyertaan modal negara republik indonesia pada perusahaan perseroan (persero) pt indonesia asahan aluminium
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt pengembangan pariwisata indonesia
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt bahana pembinaan usaha indonesia
— melaksanakan ketentuan Paeal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indoneeia
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penrsahaan Listrik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt waskita karya tbk
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt aviasi pariwisata indonesia
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tenteng Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt adhi karya tbk
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt. semen indonesia tbk
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt sarana multigriya finansial
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan ( persero) pt pelabuhan indonesia iii
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt. sarana multigriya finansial
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt pal indonesia
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
perusahaan umum (perum) jasa tirta ii
— melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt asdp indonesia ferry
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan pengelola aset
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara
19 peraturan ditemukan