Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan keberlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 yang mengubah Indonesische Comptabiliteitswet dan Indonesische Bedrijvenwet sebagai undang-undang yang sah di Indonesia. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan peraturan lama dari zaman kolonial Belanda dengan kondisi negara Indonesia yang merdeka, sehingga pengaturan akuntansi negara, pembukuan, dan pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip hukum nasional. Dengan dasar hukum yang jelas, pelaksanaan administrasi keuangan dan pengelolaan badan usaha di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 berlaku secara resmi sebagai undang-undang. Perubahan yang diatur mencakup ketentuan tentang pembukuan keuangan negara, pencatatan transaksi perusahaan, serta tata cara pengawasan akuntansi di instansi pemerintah dan badan usaha. Undang-Undang ini juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara dan perusahaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Segala ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955, Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 resmi menjadi undang-undang, dan pemerintah diberi kewenangan untuk menindaklanjuti pelaksanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.