Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP 10/2025) diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang BUMN untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dengan tujuan utama mengoptimalkan pengelolaan investasi dan operasional BUMN sebagai pelimpahan tugas dan wewenang dari Presiden.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini secara rinci mengatur organisasi Danantara yang merupakan badan hukum Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan struktur yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, serta menetapkan tugas dan wewenang utama Badan, termasuk pengelolaan dividen, persetujuan penyertaan modal, pembentukan holding investasi dan operasional, hingga pengawasan BUMN.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan, diatur bahwa sumber daya manusia pada awal pembentukan Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN, serta memberikan mandat untuk penyelesaian penyesuaian organisasi dan manajemen kepegawaian. Terakhir, Ketentuan Penutup PP 10/2025 menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan 24 Februari 2025.