Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. Penambahan penyertaan modal negara ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan proyek-proyek yang ditugaskan pemerintah lainnya, yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemberian penambahan modal negara ini wajib dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan mengenai penyertaan modal negara dalam perusahaan perseroan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, penetapan peraturan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk (Persero). Subjek hukumnya adalah Negara Republik Indonesia selaku pemberi penambahan penyertaan modal dan PT Waskita Karya Tbk selaku penerima, yang merupakan BUMN di bidang infrastruktur. Objek yang diatur adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling banyak sebesar tiga triliun rupiah, dengan mekanisme utama pengalihan dana tersebut menjadi modal saham. Tujuan pengaturan ini secara garis besar adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Waskita Karya Tbk guna penyelesaian Proyek Strategis Nasional. Ketentuan Umum (Pasal 1) menegaskan penambahan penyertaan modal ini, dan bab-bab utama mengatur mengenai Nilai Penyertaan Modal Negara, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Negara, serta Ketentuan Penutup.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2022, yaitu tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup Peraturan Pemerintah ini secara umum menyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan yang sangat spesifik mengenai penambahan penyertaan modal negara yang bersifat tunggal, Peraturan Pemerintah ini tidak mencantumkan Ketentuan Peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai pencabutan peraturan lama, sehingga peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan tetap berlaku.