Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. Penambahan penyertaan modal negara ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan proyek-proyek yang ditugaskan pemerintah lainnya, yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemberian penambahan modal negara ini wajib dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan mengenai penyertaan modal negara dalam perusahaan perseroan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, penetapan peraturan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.