Latar Belakang
Dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Namun, peran BUMN saat ini belum sesuai dengan perkembangan ekonomi, sehingga diperlukan pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing nasional serta mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, perlu dilakukan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. Sehubungan dengan itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini, sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap undang-undang tersebut.