Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Peraturan lama dianggap belum menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola Barang Milik Negara/Daerah dan belum mencakup pihak-pihak yang berhak, khususnya Pimpinan DPRD. Pembaruan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pejabat, anggota TNI/Polri, pegawai ASN, dan pimpinan DPRD yang telah menggunakan kendaraan dinas dalam menjalankan tugasnya. Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memastikan mekanisme penjualan lebih transparan, tertib, dan selaras dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang efisien dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014, terutama mengenai perluasan pihak yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang, yaitu termasuk Pimpinan dan mantan Pimpinan DPRD. Ketentuan baru juga menegaskan mekanisme penilaian kendaraan, penetapan harga jual, serta masa kerja minimal dan persyaratan hukum bagi pembeli. Selain itu, ditetapkan aturan pembayaran, pelunasan, larangan pengalihan kendaraan sebelum lunas, serta batasan jumlah kendaraan yang dapat dibeli. Peraturan ini juga menegaskan peran Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan tata cara penjualan dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Keseluruhan perubahan dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum dan keseragaman prosedur antarinstansi pemerintah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam peraturan ini memberi kesempatan kepada mantan Pimpinan DPRD untuk membeli kendaraan perorangan dinas yang pernah digunakan, dengan syarat masa jabatan minimal empat tahun dan pengabdian berakhir tidak lebih dari tiga tahun sebelum peraturan ini berlaku. Selain itu, pembelian hanya dapat dilakukan jika kendaraan tersebut tidak lagi digunakan untuk tugas dinas dan tidak sedang terkait perkara hukum. Ketentuan penutup menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Mei 2022, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2022 agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat diterapkan secara nasional.