Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Peraturan lama dianggap belum menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola Barang Milik Negara/Daerah dan belum mencakup pihak-pihak yang berhak, khususnya Pimpinan DPRD. Pembaruan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pejabat, anggota TNI/Polri, pegawai ASN, dan pimpinan DPRD yang telah menggunakan kendaraan dinas dalam menjalankan tugasnya. Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memastikan mekanisme penjualan lebih transparan, tertib, dan selaras dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang efisien dan akuntabel.