peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia III untuk melakukan penguatan struktur modal dan perbaikan kapasitas usaha. Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tersebut, penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia III untuk melakukan penguatan struktur modal dan perbaikan kapasitas usaha. Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tersebut, penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.