Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia III untuk melakukan penguatan struktur modal dan perbaikan kapasitas usaha. Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tersebut, penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Pelabuhan Indonesia III. Subjek hukum utama adalah Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dan PT Pelabuhan Indonesia III sebagai penerima modal. Objeknya adalah penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1.200.000.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Secara garis besar, mekanisme utama peraturan ini—terdiri dari Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal Negara, dan Ketentuan Penutup—adalah menetapkan nilai dan sumber penyertaan modal tersebut untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka mendukung program strategis nasional.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 6 September 2021, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa penambahan penyertaan modal negara ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Selanjutnya, Ketentuan Penutup menegaskan bahwa semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku atau harus disesuaikan.