Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang didorong oleh kebutuhan pemerintah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas mengenai bentuk serta tata kelola usaha negara dalam mendukung perekonomian nasional. Pada masa itu, perkembangan ekonomi Indonesia memerlukan penataan kembali badan-badan usaha milik negara agar lebih efisien, produktif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang ini disusun untuk memperjelas pembagian bentuk usaha negara seperti perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (Persero), sekaligus mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemilik modal dengan badan usaha sebagai pelaksana kegiatan ekonomi. Pembentukan undang-undang ini juga bertujuan memperkuat peran negara dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sejalan dengan upaya membangun sistem ekonomi nasional yang mandiri dan berkeadilan sosial.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara mencakup penetapan tiga bentuk utama usaha negara, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero), masing-masing dengan karakteristik, tujuan, dan tata kelola yang berbeda sesuai fungsi dan peranannya dalam perekonomian nasional. Undang-undang ini mengatur bahwa Perjan berfungsi memberikan pelayanan publik dan tidak berorientasi pada keuntungan, Perum beroperasi untuk kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan, sedangkan Persero merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas dan berorientasi pada keuntungan dengan sebagian atau seluruh modal dimiliki negara. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban usaha negara agar sejalan dengan kebijakan ekonomi nasional, serta memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam menata dan mengembangkan badan usaha milik negara secara efisien dan profesional untuk menunjang pembangunan ekonomi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara mengatur bahwa semua perusahaan negara yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui keberadaannya, namun harus menyesuaikan bentuk dan ketentuan organisasinya sesuai dengan klasifikasi Perjan, Perum, atau Persero sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, ketentuan penutup undang-undang ini menetapkan bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut, semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan di dalamnya dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah. Ketentuan ini menegaskan transisi kelembagaan yang teratur serta memberikan dasar hukum bagi penyesuaian sistem usaha negara agar sejalan dengan kebijakan ekonomi dan administrasi modern yang efisien.