Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang didorong oleh kebutuhan pemerintah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas mengenai bentuk serta tata kelola usaha negara dalam mendukung perekonomian nasional. Pada masa itu, perkembangan ekonomi Indonesia memerlukan penataan kembali badan-badan usaha milik negara agar lebih efisien, produktif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang ini disusun untuk memperjelas pembagian bentuk usaha negara seperti perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (Persero), sekaligus mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemilik modal dengan badan usaha sebagai pelaksana kegiatan ekonomi. Pembentukan undang-undang ini juga bertujuan memperkuat peran negara dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sejalan dengan upaya membangun sistem ekonomi nasional yang mandiri dan berkeadilan sosial.