Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA sebagai perusahaan milik negara yang berperan strategis dalam restrukturisasi dan optimalisasi aset negara. Pemerintah menilai perlu adanya penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT PPA melalui pengalihan saham milik negara pada sejumlah perusahaan, sebagai langkah untuk konsolidasi dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara. Ketentuan ini juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menambah penyertaan modal negara. Melalui kebijakan ini, PT PPA diharapkan dapat memperkuat peranannya dalam menyehatkan, mengelola, serta meningkatkan nilai ekonomi aset negara yang kurang produktif guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.