Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA sebagai perusahaan milik negara yang berperan strategis dalam restrukturisasi dan optimalisasi aset negara. Pemerintah menilai perlu adanya penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT PPA melalui pengalihan saham milik negara pada sejumlah perusahaan, sebagai langkah untuk konsolidasi dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara. Ketentuan ini juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menambah penyertaan modal negara. Melalui kebijakan ini, PT PPA diharapkan dapat memperkuat peranannya dalam menyehatkan, mengelola, serta meningkatkan nilai ekonomi aset negara yang kurang produktif guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang berasal dari pengalihan kepemilikan saham negara pada sejumlah perusahaan, yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Penambahan penyertaan modal negara ini mencakup seluruh saham yang dimiliki negara pada perusahaan-perusahaan tersebut, baik saham Seri A, Seri B, maupun seri lainnya. Nilai penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dengan pengalihan tersebut, PT PPA menjadi pemegang saham atas perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi keuangan dan memperluas ruang gerak PT PPA dalam mengelola serta mengoptimalkan aset-aset negara secara profesional dan berkelanjutan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa sejak berlakunya ketentuan baru tersebut, sejumlah peraturan pemerintah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian PT Kawasan Industri Lampung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan tersebut, seluruh ketentuan mengenai pengelolaan saham negara pada perusahaan yang dimaksud kini beralih menjadi bagian dari penyertaan modal negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021, dan menjadi dasar hukum bagi PT PPA dalam melaksanakan tugasnya mengelola saham-saham hasil pengalihan tersebut untuk kepentingan negara.