Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya penambahan penyertaan modal negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk untuk memperkuat permodalan perusahaan. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan Persero PT Adhi Karya Tbk yang ditetapkan sebesar Rp1976 triliun. Subjek hukum dalam peraturan ini adalah Negara Republik Indonesia sebagai pemberi penyertaan modal dan PT Adhi Karya Tbk sebagai perseroan terbatas yang menerima modal tambahan tersebut. Objek yang diatur adalah penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Mekanisme utamanya adalah penambahan penyertaan modal secara langsung kepada modal saham perusahaan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Adhi Karya Tbk dan mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. PP ini tidak memuat ketentuan peralihan karena hanya mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT ADHI KARYA Tbk, sehingga tidak ada status peraturan lama yang dicabut atau dinyatakan tetap berlaku, dan tidak ada masa transisi khusus yang ditetapkan.