Latar Belakang
Terbitnya peraturan ini didasari oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini tidak berupa uang tunai segar, melainkan berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 hingga 2015. Langkah ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pokok-Pokok Pengaturan
Inti dari peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia secara resmi melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry dengan nilai total sebesar Rp598.579.637.032,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh dua rupiah). Penambahan modal ini bersumber dari pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan. Berdasarkan lampiran peraturan, aset-aset tersebut meliputi infrastruktur pelabuhan (seperti Dermaga di Merak, Bakauheni, Bastiong, Ketapang, dan Waipirit) serta armada kapal (seperti KMP Ngafi dan KMP Dalente Woba).
Pengaturan Peralihan Penutup
Bagian penutup peraturan ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan tanggal penetapan dan pengundangan yang tercantum, peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Maret 2021 dan resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 4 Maret 2021.