Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Secara filosofis dan sosiologis, penambahan modal negara ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar BUMN dapat mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Secara yuridis, penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) tersebut memerlukan landasan hukum yang kuat, yaitu berupa Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN dan APBN.