Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Secara filosofis dan sosiologis, penambahan modal negara ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar BUMN dapat mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Secara yuridis, penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) tersebut memerlukan landasan hukum yang kuat, yaitu berupa Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN dan APBN.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Subjek hukumnya adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagai pihak yang menambah modal dan PT PLN sebagai penerima modal. Objek pengaturannya adalah penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PLN senilai lima triliun rupiah. Mekanisme utamanya adalah penambahan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Secara garis besar, Peraturan Pemerintah ini mengatur ruang lingkup persetujuan dan rincian penambahan PMN untuk memperkuat struktur modal dan mendukung program strategis PT PLN.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2022. Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Perusahaan Listrik Negara ini tidak memuat Ketentuan Peralihan karena hanya mengatur mengenai penambahan modal negara yang bersifat spesifik. Ketentuan Penutup hanya menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang juga merupakan tanggal penetapannya, sehingga tidak ada peraturan lama yang dicabut dan tidak ada masa transisi khusus yang diatur bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.