2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 6, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 37, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 69, Pasal 72, Pasal 85, dan Pasal 88.