tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 16, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29. Menghapus Pasal 30. Mengubah Pasal 31, Pasal 32. Menghapus Pasal 33. Mengubah Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 67. Menghapus Pasal 72 dan Pasal 73. Mengubah Pasal 107, Pasal 108. Menghapus Pasal 110 dan Pasal 112. Menghapus Pasal 113, Pasal Pasal 114, dan Pasal 117.