Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya inkonstitusional bersyarat, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 harus segera ditetapkan menjadi undang-undang. Secara sosiologis dan filosofis, penetapan ini diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan global yang kompetitif, serta mendorong investasi sebagai motor penggerak perekonomian nasional dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.