tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5 yakni Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 yakni Pasal 11A. Mengubah Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Mengubah Pasal 35. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36 yakni Pasal 35A. Mengubah Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 50. Menyisipkan dua bab dan dua pasal di antara Bab VIIA dan Bab VIIB serta Pasal 52A dan Pasal 52B. Mengubah Pasal 53, Pasal 55. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 63 dan Pasal Pasal 64 yakni Pasal 63A, Pasal 63B, Pasal 63C.