tentang
3 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 29 dan Pasal 30, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B. Mengubah ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A. Mengubah Pasal 78, dan Pasal 80.