Undang-undang ini lahir dari kebutuhan untuk memperkuat pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian hutan di Indonesia secara berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat. Namun, meningkatnya kerusakan hutan, penebangan liar, dan lemahnya penegakan hukum mendorong perlunya peraturan yang lebih tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi antarinstansi, terutama dalam hal penyidikan, pengawasan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang kehutanan.