tentang
5 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 2, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18 dan Pasal 25.