tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 19 dan Pasal 20 yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C. Mengubah Pasal 24, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 36. Mengubah penjelasan Pasal 40. Mengubah Pasal 42 dan Pasal 46.