tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 12. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13, yakni Pasal 12A. Mengubah Pasal 17. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Mengubah Pasal 18, Pasal 24, Pasal 28. Menghapus Pasal 53 dan Pasal 54. Mengubah Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96, Pasal 105. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 110 dan Pasal 111, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B. Menghapus Pasal 111 dan Pasal 112.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan b. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.