tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 26, Pasal 29. Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 107, Pasal 109, Pasal 114. Menyisipkan satu bab di antara Bab IX dan Bab X yakni Bab IXA dan menyisipkan dua pasal di antara Pasal 117 dan Pasal 118 yakni Pasal 117A dan Pasal 117B. Mengubah Pasal 134, Pasal 150, Pasal 151, dan Pasal 153.