undang-undang nomor 1 tahun 2011
tentang
Peraturan ini dibentuk berdasarkan kesadaran bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia yang berperan penting dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa. Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah perlu berperan aktif dalam penyediaan, kemudahan, dan bantuan perumahan melalui pendekatan berbasis kawasan dan keswadayaan masyarakat yang terintegrasi dengan aspek tata ruang, ekonomi, sosial budaya, serta kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan wilayah yang tidak seimbang telah menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dasar hukum baru untuk mewujudkan perumahan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
undang-undang nomor 1 tahun 2011
tentang
Peraturan ini dibentuk berdasarkan kesadaran bahwa: Setiap orang berhak hidup sejahtera secara lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia yang berperan penting dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa. Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah perlu berperan aktif dalam penyediaan, kemudahan, dan bantuan perumahan melalui pendekatan berbasis kawasan dan keswadayaan masyarakat yang terintegrasi dengan aspek tata ruang, ekonomi, sosial budaya, serta kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan wilayah yang tidak seimbang telah menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dasar hukum baru untuk mewujudkan perumahan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.