undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undangMengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251), dengan mengubah Pasal 1, Pasal 6 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yaitu Pasal 14A. Mengubah Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23. Menghapus Pasal 24. Mengubah Pasal 25, Pasal 26. Menghapus Pasal 27. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yaitu Pasal 35A. Mengubah Pasal 35, Pasal 37, Pasal 48. Menghapus Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54. Mengubah Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71. Menghapus Pasal 72. Mengubah Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75.