tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20l9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 19, Pasal 22, Pasal 32, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 86, Pasal 102, Pasal 108. Menghapus Pasal 111.