Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk mewujudkan sistem pembangunan nasional yang berkelanjutan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna menjamin pemanfaatan sumber daya alam hayati secara optimal dan lestari demi memenuhi kebutuhan pangan serta kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menjamin kepastian hukum, sehingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan peraturan terkait lainnya dianggap tidak lagi memadai dan perlu dicabut serta diganti dengan undang-undang baru.