tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30. Menghapus Pasal 31. Mengubah Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36. Mengubah Pasal 38. Menghapus Pasal 42. Mengubah Pasal 44. Menghapus Pasal 57, Pasal 58. Mengubah Pasal 59, Pasal 69, Pasal 72. Menghapus Pasal 74. Mengubah Pasal 84, Pasal 89. Menghapus Pasal 92. Mengubah Pasal 96, Pasal 99. Menghapus Pasal 101. Mengubah Pasal 102.