tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28. Menghapus Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31. Mengubah Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35. Menghapus Pasal 36. Mengubah Pasal 37. Menghapus Pasal 38. Mengubah Pasal 39. Menghapus Pasal 40. Mengubah Pasal 55, Pasal 59, Pasal 61. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 61 dan Pasal 62, yakni Pasal 61A. Mengubah Pasal 63, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 76, Pasal 77. Menghapus Pasal 79. Mengubah Pasal 82. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, Pasal 82C. Mengubah Pasal 88. Menghapus Pasal 93 dan Pasal 102. Mengubah Pasal 109. Menghapus Pasal 110. Mengubah Pasal 111, dan Pasal 112.