2 perubahan tercatat
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490) diubah sebagai berikut: Mengubah Pasal 1, Pasal 7. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 7 dan Pasal 8, yatu Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C. Mengapus Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14. Mengubah Judul Bagian Kesatu pada Bab V. Mengubah Pasal 16. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A. Mengubah Pasal 17. Menyisipkan satu pasal di antara pasal 17 dan Pasal 18, yakni Pasal 17A. Mengubah Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 26A. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 26A dan Pasal 27, yakni Pasal 26B. Mengubah Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, Pasal 71. Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 71 dan Pasal 72, yakni Pasal 71A. Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 73 dan Pasal 74, yakni Pasal 73A. Mengubah Pasal 75. Menghapus Pasal 75A. Mengubah Pasal 78A.