undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undangBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 30. Menghapus Pasal 31. Mengubah Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43. Menghapus Pasal 45. Mengubah Pasal 47, Pasal 48. Menghapus Pasal 49, Pasal 50. Mengubah Pasal 58, Pasal 60, Pasal 67. Menghapus Pasal 68. Mengubah Pasal 70, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 99, Pasal 103. Menghapus Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 109.