tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) diubah menjadi sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A. Mengubah Pasal 10. Menghapus Pasal 11. Mengubah Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19. Menghapus Pasal 20. Mengubah Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24. Menyisipkan tiga pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25 yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C. Mengubah Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30. Menghapus Pasal 31. Mengubah Pasal 32. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A. Mengubah Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 38 dan Pasal 39 yakni Pasal 38A. Mengubah Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43. Menghapus Pasal 44, Pasal 45. Mengubah Pasal 47, dan Pasal 48.