tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 11, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34. Menyisipkan dua pasal di antara di Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A dan Pasal 35B. Mengubah Pasal 45. Menghapus Pasal 46. Mengubah Pasal 47. Menghapus Pasal 48.