tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 16, Pasal 25, Pasal 33. Menghapus Pasal 34. Mengubah Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61 yakni Pasal 60A.