undang-undang nomor 32 tahun 2002
tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 16, Pasal 25, Pasal 33. Menghapus Pasal 34. Mengubah Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61 yakni Pasal 60A.
Diubah Dengan: