tentang
2 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut: Mengubah Pasal 1, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 43. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 43 dan Pasal 44, yakni Pasal 43A. Mengubah Pasal 47. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 47 dan Pasal 48, yakni Pasal 47A. Mengubah Pasal 48, Pasal 49. Menyisipkan dua pasal di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B.