tentang
1 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20l2 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343), diubah sebagai berikut:mengubah Pasal 11, Pasal 21, Pasal 38, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 69 dan Pasal 70 yakni Pasal 69A. Mengubah Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75.