Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kemandirian bangsa dalam penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan perlengkapan pertahanan melalui pengembangan industri pertahanan nasional. Sebelumnya, pengelolaan industri pertahanan masih tersebar dan belum terkoordinasi dengan baik, sehingga ketergantungan terhadap impor masih tinggi. Dalam rangka mewujudkan sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaulat, diperlukan dasar hukum yang mengatur secara komprehensif sinergi antara pemerintah, BUMN, BUMS, dan lembaga penelitian dalam pengembangan industri pertahanan yang berdaya saing dan berteknologi tinggi.