5 perubahan tercatat
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) diubah sebagai berikut: mengubah Pasal 1, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 46, Pasal 54, Pasal 63, dan Pasal 71.